LENTERAINVESTIGASI.COM
Mamasa -Polemik tentang pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Salubue kini semakin menarik perhatian banyak kalangan di Mamasa.
Aliansi Pemuda Desa Rantepuang dan Desa Mellangkena Padang semakin tegas dalam penanganan TPA Salubue dan akan menempuh jalur hukum.
Yohanis, selaku aktivis dan juga bagian dari Aliansi menegaskan bahwa mereka telah melakukan pengkajian hukum bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kondosapata’
“Kami sudah melakukan konsultasi hukum kepada LBH Kondosapata’ terkait kajian hukum dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah dalam pengelolaan sampah di TPA Salubue” ujar Yohanis saat di konfirmasi via telpon WhatsUpp, kamis, 18/09/2025.
Beberapa kajian hukum yang diduga merupakan pelanggaran tentang pengelolaan sampah, antara lain :
1. Bahwa TPA Salubue Masih menggunakan sistem Open Dumping (Pembuangan Terbuka), dimana kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip pengolahan sampah sebagaimana tertuang dalam UU NO.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan Sampah.
2. Bahwa TPA yang dibangun harus berjarak minimal 1 (satu) kilo meter dari pemukiman penduduk. Maka TPA di Salubue jelas tidak syarat sebagaimana diatur dalam pasal 35 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 03/PRT/M/2013 tentang penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan.
3. Bahwa setiap rencana usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan wajib memili AMDAL dan melarang setiap orang membuang sampah yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan sebagaimana ketentuan pasal 22 dan pasal 69 UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Atas Dasar kajian yuridis di atas, Aliansi juga akan melayangkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Yohanis menegaskan bahwa pemerintah sudah lalai dalam penanganan sampah.
“Kita juga menuntut Pemerintah Daerah dalam hal ini Pak Bupati dan Dinas Lingkungan Hidup karena sudah lalai dan dianggap melakukan pembiaran selama ini. Seandainya kami tidak audiens,pasti tidak pernah di perhatikan TPA Salubue” tegasnya.
Langkah ini diambil oleh Aliansi sebagai bentuk keseriusan mereka terhadap dampak yang ditimbulkan oleh pembuangan sampah, dan pengeloaan sampah yang ada di TPA Salubue diduga melanggar regulasi yang ada.
Laporan : RIKI



