Dalam Rangka HUT RI Ke-80 Lapas Kelas III Mamasa Beri Remisi ke Warga Binaan

LENTERAINVESTIGASI.COM

Mamasa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Mamasa, laksanakan kegiatan penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi warga binaan bertempat di Lapas Mamasa, Minggu (17/8/2025)

Adapun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) yang mendapat remisi umum sebanyak 70 orang terdiri dari:1 orang 5 bulan, 2 bulan 28 orang, 3 bulan 20 orang, 4 bulan 11 orang, dan 5 bulan 6 orang.

Sedangkan WBP yang mendapat remisi dasawarsa sebanyak 84, remisi dasawarsa 1 sebanyak 75 orang terdiri dari: 90 hari 68 orang, 75 hari 3 orang, 60 hari 3 orang, 40 hari 1 orang. WBP yang mendapat RD Pidana Denda 1 terdiri dari : 30 hari 1 orang, 15 hari 3 orang, 8 hari 3 orang, dan 5 hari 2 orang.

Dalam laporannya, Kalapas Mamasa, Abimanyu Novarian Ustadi, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Mamasa, jajaran pemerintah daerah, seluruh forkopimda dan tamu undangan yang berkenan hadir pada upacara pemberian remisi si Lapas Mamasa.

“Kami yakin perhatian penuh kasih sayang dan bantuan bapak Bupati kepada Warga Binaan akan mengarahkan Warga Binaan kepada kehidupan yang lebih baik” Tuturnya

Ia juga menjelaskan bahwa upacara pemberian remisi tersebut merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80 di Tahun 2025. Sebuah momen yang syarat makna tentang kemerdekaan, kebebasan dan Semangat persatuan bangsa.

“Remisi merupakan hak yang diberikan olah negara kepada Warga Binaan yang memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan peraturan pelaksanaannya.

“Pemberian remisi, ucap dia, bukanlah sebuah pemberian tanpa alasan tetapi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti tata tertib serta mengikuti program pembinaan dengan singguh-sungguh. Pungkasnya.

Untuk diketahui Warga Binaan pemaasyarakatan di Lapas Kelas III Mamasa saat in seluruhnya berjumlah 119 orang, Narapidana 96 orang, dan tahanan 23 orang.

Laporan : PRASUTA

 

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *