LENTERAINVESTIGASI.COM, MAMASA – Kebakaran hutan terjadi di Desa Taupe, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Senin, (21/9/2026)
Kebakaran menghanguskan kawasan hutan pinus Pinus merkusii yang diperkirakan mencapai sekitar 50 hektare.
Tim Pemadam Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mamasa Timur dan Tengah (Timteng) turun langsung melakukan pemadaman. Tim tersebut beranggotakan sembilan personel, terdiri dari tujuh Polisi Kehutanan (Polhut) dan satu Penyuluh Kehutanan, serta dipimpin Kepala Seksi Perlindungan Hutan (Kasi PH) KPH Mamasa Timur dan Tengah, Oktopianus, S.P.
Oktopianus mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui siapa yang menjadi penyebab kebakaran tersebut. Titik awal api masih dalam proses penyelidikan oleh Polisi Kehutanan.
“Untuk pelakunya belum diketahui. Saat ini titik api masih dalam penyelidikan oleh Polhut,” ujar Oktopianus.
Ia menjelaskan, kawasan yang terbakar merupakan hutan pinus Pinus merkusii dengan luas kurang lebih 50 hektare.
Sementara itu, Ardialan, S.Hut., yang turut tergabung dalam tim Karhutla, menyayangkan terjadinya kebakaran tersebut. Menurutnya, kawasan hutan pinus tersebut merupakan hutan rakyat yang telah diusahakan melalui program penanaman hutan rakyat dan telah memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Ini sangat disayangkan karena hutan pinus tersebut merupakan hutan rakyat yang sudah diusahakan melalui penanaman dan telah menghasilkan getah pinus yang memberikan penghasilan bagi masyarakat yang menyadapnya,” kata Ardialan.
Oktopianus juga mengingatkan adanya ketentuan hukum terkait pembukaan lahan dengan cara membakar. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Menurutnya, Pasal 69 UU PPLH mengatur larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sementara itu, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 108.
“Pembakaran hutan dengan sengaja dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009. Pasal 108 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelas Oktopianus.
Pihak terkait masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab dan titik awal kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab atas terbakarnya kawasan hutan pinus tersebut.
Laporan: PRASUTA