LENTERAINVESTIGASI.COM
Mamasa-Eks Perangkat Desa Bambang, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, inisial “SB”, secara terbuka menyampaikan keluhannya kepada awak media Lenterainvestigasi.com terkait pemberhentiannya secara tidak adil dan gaji yang belum dibayarkan, Jumat, (23/05/2025)
SB menuturkan, bahwa hingga saat ini gaji untuk bulan Juni, Juli, Agustus 2023, belum ia terima. Ia menegaskan bahwa hak tersebut seharusnya sudah menjadi kewajiban pihak Desa, terlebih karena sebagian besar honor perangkat Desa yang lain telah dibayarkan.
“Honor kami bulan Juni, Juli, Agustus 2023 belum dibayarkan oleh Kepala Desa Bambang, Bapak Rimawan. Padahal, honor untuk bulan lain telah dicairkan” ujar SB.
Rimawan, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa terdapat Perangkat Desa yang telah mengundurkan diri di Tahun 2023 serta adanya honorarium yang belum sepenuhnya dibayarkan karena keterbatasan pencairan anggaran di tahun berjalan.
“Benar, ada Perangkat Desa yang mengundurkan diri tahun lalu dan memang ada dua bulan honor yang belum cair secara keseluruhan pada 2023,” ungkap Rimawan.
Ia juga menambahkan bahwa pemberhentian dilakukan karena yang bersangkutan dianggap tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai Perangkat Desa secara optimal.
SB menyampaikan bahwa pemberhentian dirinya dilakukan pada bulan Agustus 2023, dimana setelah pelantikan kepala Desa yang baru mereka diundang untuk menghadiri muasyawarah Desa. Setibanya di kantor Desa mereka diminta menandatangani surat pengunduran diri yang telah disiapkan oleh kepala Desa, lengkap dengan materai.
“Status saya saat ini sudah tidak aktif karena dikeluarkan pada bulan Agustus 2023. Waktu itu kami mendapat undangan musyawarah Desa, sampai di kantor Desa kami dipaksa menandatangani surat pengunduran diri yang sebelumnya telah disiapkan oleh Kepala Desa”, tegasnya.
Menanggapi aduan itu, Divisi Investigasi Forum Komunikasi Peduli Masyarakat Mamasa (FK-PMM), Waldi Irwansyah, menyatakan siap mengawal dan melakukan advokasi terhadap permasalahan hukum yang diadukan perangkat Desa Bambang.
“Kami menganggap penting untuk mengawal masalah ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia di Desa. Honorarium atau gaji adalah hak yang melekat dan harus dipenuhi,” tutupnya.
Laporan : AYU



