LENTERAINVESTIGASI.COM
MAMASA -Wakil Ketua DPRD Mamasa, Arwin Rahman, menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan dan isu yang beredar di sejumlah media sosial yang menyeret namanya terkait fitnah perselingkuhan, Kamis (14/5/26).
penjelasan serupa yang telah disampaikan oleh istri saya melalui rilisan media sulbarupdate.id. Maka dengan ini saya menegaskan beberapa poin:
1. Saya menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Informasi yang beredar telah membentuk opini pembohong tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun fakta.
2. Saya menjunjung kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, namun saya juga menegaskan bahwa setiap informasi yang dipublikasikan harus mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tidak salah.
3. Saya sangat menyayangkan adanya pemberitaan maupun narasi yang berkembang tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi secara utuh kepada saya sebagai pihak yang menyampaikan. Hal tersebut berpotensi mencederai etika jurnalistik dan merugikan nama baik pribadi maupun keluarga saya.
4. Sebagai pejabat publik, saya terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat. Namun kritik harus dibangun di atas fakta, bukan asumsi, fitnah, ataupun isu yang belum terverifikasi.
5. Saya meminta kepada seluruh pihak agar tidak menggiring opini masyarakat dengan menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya, karena hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan sosial dan mencoreng marwah lembaga DPRD Kabupaten Mamasa.
6. Saya juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama di media sosial, agar tidak terjebak dalam penyebaran fitnah maupun pembunuhan karakter.
7. Saya menghimbau kepada masyarakat agar dapat menyaring informasi yang beredar, terutama memeriksa integritas, karakter dan moralitas setiap pemberitaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
8. Apabila terdapat pihak-pihak yang terus menyebarkan tuduhan tanpa dasar dan merugikan nama baik saya, maka saya mempertimbangkan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian klarifikasi ini saya sampaikan agar semua orang memperoleh informasi yang berimbang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak benar.
Laporan: Marthen Ma’dika



